SNI Minuman Serbuk Perhatikan Nomor Ini

SNI Minuman Serbuk – Industri minuman serbuk di Indonesia berkembang dengan pesat. Dari produk teh instan, kopi, susu bubuk, hingga minuman fungsional seperti kolagen atau serat instan, semuanya kini tersedia dalam bentuk praktis: serbuk. Namun, pertumbuhan industri ini harus diiringi dengan pengawasan mutu dan keamanan produk, karena itu peran Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi sangat penting.

Untuk itu, pelaku usaha maupun konsumen perlu memahami SNI minuman serbuk daftarnya, agar produk yang dikonsumsi maupun dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Standar dalam Industri Pangan

SNI berfungsi sebagai tidak hanya acuan dalam menjamin keamanan, tetapi juga mutu dan kesesuaian produk dengan standar nasional. Produk yang telah memenuhi SNI berarti telah melalui proses uji laboratorium, pengawasan bahan baku, hingga penilaian metode produksi.

Dalam konteks minuman serbuk, SNI mencakup sejumlah parameter penting seperti:

  • Kandungan gizi dan komposisi bahan
  • Cemaran mikrobiologi
  • Batasan logam berat
  • Penandaan kemasan dan informasi produk

Daftarnya Berdasarkan Jenis Produk

Berikut ini adalah beberapa SNI minuman serbuk daftarnya yang berlaku di Indonesia:

1. SNI 01-4320-1996 – Minuman Serbuk

Ini adalah SNI umum yang menjadi acuan untuk produk minuman dalam bentuk serbuk, baik yang mengandung susu maupun tanpa susu, berikut beberapa poin penting yang diatur:

  • Sifat fisik: bebas dari gumpalan dan kotoran
  • Warna dan aroma sesuai jenis rasa
  • Kandungan gula, asam, serta bahan tambahan pangan yang diperbolehkan
  • Pengemasan dan penyimpanan

2. SNI 2973:2011 – Susu Bubuk

Jika minuman serbuk berbasis susu (milk-based drink powder), maka harus merujuk pada standar ini. Termasuk di dalamnya:

  • Kandungan protein dan lemak
  • Kandungan air maksimal
  • Cemaran logam berat seperti timbal dan arsen

3. SNI 2981:2010 – Kopi Instan

Untuk produk kopi serbuk, standar ini menetapkan:

  • Kadar kafein
  • Kehalusan bubuk
  • Warna dan aroma khas kopi
  • Kandungan abu tak larut dalam air

4. SNI 01-4186-1996 – Teh Instan

Jika produk adalah teh bubuk siap larut, SNI ini mencakup:

  • Rasa dan aroma khas teh
  • Kandungan polifenol
  • Bebas dari bahan pewarna sintetis

Baca Juga : Menu Minuman Varian Rasa Teh untuk Jualan

5. SNI Pangan Fungsional (Bergantung pada Klaim)

Jika produsen membuat klaim kesehatan seperti “menurunkan kolesterol” atau “meningkatkan daya tahan tubuh”, maka produk perlu mengacu pada:

  • SNI untuk Pangan Fungsional
  • Panduan dari BPOM tentang klaim kesehatan

SNI Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Komitmen

Penting bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun produsen skala besar untuk menjadikan SNI bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga komitmen terhadap konsumen. Produk yang sesuai SNI akan lebih mudah masuk ke pasar modern, diekspor, kemudian juga dipercaya oleh konsumen yang semakin sadar mutu.

Mendaftarkan produk ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan langkah strategis tidak hanya untuk menjamin legalitas, tetapi juga keberlangsungan bisnis. Sertifikasi ini juga membantu membedakan produk yang serius dan profesional dari yang abal-abal.

Pahami dan Terapkan SNI untuk Masa Depan Industri

Dengan memahami SNI minuman serbuk daftarnya, maka pelaku usaha dapat menyiapkan proses produksi yang lebih sistematis, aman, dan berkualitas. Sementara itu, konsumen juga memiliki hak untuk mengetahui apakah produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar yang diakui.

Pada akhirnya, SNI bukan hanya dokumen teknis, tetapi jaminan bahwa setiap produk yang masuk ke tubuh masyarakat telah melewati pengujian yang bertanggung jawab, seperti FM Powder. Produsen bubuk minuman premium yang memiliki izin dan legalitas lengkap sehingga tidak perlu kuatir bagi para distributornya.

Baca Juga : Distributor yang Bikin UMKM Cuan Gede

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *